Struktur Organisasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
UPT Keselamatan Kerja
Berdasarkan Pergub Jatim No. 62 Tahun 2018
UPT Keselamatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pengujian, pemeriksaan, pengkajian teknis dan pelatihan di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja bagi perusahaan dan instansi lainnya dengan menggunakan laboratorium, tugas ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. UPT Keselamatan Kerja mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- pelaksanaan pengujian, pemeriksaan dan pengkajian teknis di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan pelatihan di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja;
- penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan pengembangan mutu laboratorium
- pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Kepala UPT Keselamatan Kerja dibantu oleh :
(1) Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
- melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
- melaksanakan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(2) Seksi Pengujian dan Pemeriksan, mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pengujian dan Pemeriksaan;
- melaksanakan pengujian aspek keselamatan kerja meliputi tahanan pembumian, kelistrikan dan air industri;
- melaksanakan pengujian higiene perusahaan di lingkungan kerja meliputi faktor fisik, faktor kimia, faktor biologi dan ergonomi;
- melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi pemeriksaaan awal, berkala dan khusus dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja;
- melaksanakan pengembangan mutu laboratorium;
- melaksanakan pengkajian teknis di bidang keselamatan, higiene perusahaan dan kesehatan kerja;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(3) Seksi Pelatihan Keselamatan, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas :
- menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pelatihan Keselamatan, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja;
- melaksanakan pelatihan di bidang Keselamatan, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja bagi dokter, paramedis, teknisi, supervisor, pengelola gizi dan pelaksana P3K di perusahaan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kerjasama pelatihan Keselamatan, Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja dengan instansi terkait;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.