UPT Keselamatan Kerja Disnakertrans Prov Jatim Lakukan Bakti Sosial di Lingkungan Industri Kecil
Sesuai dengan amanat UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan tindak lanjut dari pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhadap norma ketenagakerjaan termasuk norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang bersifat mandatori, maka UPT Keselamatan Kerja Surabaya memperingati Bulan K3 Tahun 2022 dengan menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Logam dalam area UPT Logam dan Perekayasaan Disperindag Prov Jatim,Trosobo, Sidoarjo secara gratis, Senin (7/2/2022). Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi UPT Keselamatan Kerja adalah melaksanakan sebagian tugas Disnakertrans Prov Jatim dalam Pelayanan K3 baik pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, pengujian K3, dan pelatihan K3.
Peringatan Bulan K3 Nasional yang diperingati setiap tahun mulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari sebagai lahirnya UU No 1 Tahun 1970 pada tgl 12 Januari, digaungkan untuk membudayakan K3 disetiap aktivitas usaha dan aktivitas masyarakat secara umum yang terlebih dulu dilakukan identifikasi bahaya , penilaian dan pengendalian resiko.
Tema peringatan bulan K3 Nasional Tahun 2022 ini adalah Penerapan budaya K3 pada setiap kegiatan usaha guna mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi.
Kegiatan pengujian lingkungan kerja yang dilaksanakan kali ini meliputi pengukuran kebisingan dan debu, sedangkan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yg dilaksanakan meliputi audiometri, visus mata, tensi, dan golongan darah.
Kepala UPT Keselamatan Kerja,Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Erna Wurjanti,ST,MT menyampaikan alasan dipilihnya Lingkungan Industri Kecil (LIK) di Trosobo Sidoarjo sebagai lokasi bakti sosial karena jangkauan tidak terlalu jauh,selain itu berdasarkan identifikasi potensi bahaya secara umum,LIK Trosobo bergerak di bidang industri logam dan perkayuan yang berpotensi bahaya kebisingan serta akibat pengelasan berdampak pada mata karena radiasi ultra violet dan sinar infra merah. Sumber bahaya ini dapat mengakibatkan turunnya ambang pendengaran dan terjadinya katarak sampai dapat mengakibatkan kanker mata karena terpapar radiasi.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta budaya K3 disetiap aktivitas masyarakat guna pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pelaksanaan rangkaian acara tersebut tentunya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
#BulanK3
#DisnakertransProvJatim #KemnakerRI