Pelatihan Petugas P3K
Setiap kejadian kecelakaan di tempat kerja harus ditangani dengan cepat dan tepat dan resiko akibat kecelakaan kerja dapat ditekan. Keterlambatan dalam mendapatkan pertolongan pertama korban kecelakaan kerja dapat mengalami suatu kondisi yang buruk berupa cacat atau bahkan kematian.
Oleh karena itu, di tempat kerja perlu adanya pelaksana P3K yang didukung oleh petugas yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan pelaksanaan P3K.
DASAR PELAKSANAAN
- Permenakertrans No. 03 tahun 1982
- Permenakertrans No. 15 tahun 2008
- Mandatory
- Kurikulum nasional dengan tambahan muatan daerah
- 3 kali pertemuan
- Praktek lapangan
- Sertifikat nasional
- Lisensi dari Disnakertransduk Prov. Jatim