Sebanyak 240 Ikuti Sosialisasi Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Jatim Newsroom - Sebanyak 240 peserta mengikuti Sosialisasi Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara luring maupun daring. Peserta luring dari perusahaan sebanyak 32 orang, dari UPT Keselamatan Kerja Surabaya sebanyak 8 orang. Peserta secara daring lebih kurang 200 orang.
Hal ini dikatakan Kepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya Disnakertrans Jatim Riyanto di JW Mariott Surabaya, Rabu (24/11/221).
Maksud dan tujuan Sosialisasi Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah untuk memberikan informasi tentang tata cara pengisian laporan ketenagakerjaan perusahaan pada aplikasi secara online dan memberikan pemahaman bahwa pelaporan ketenagakerjaan secara manual sudah tidak diberlakukan, pelaporan ketenagakerjaan harus melalui aplikasi WLKP secara online.
Dasar Pelaksanaan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan dalam jaringan dan Dipa Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Tahun 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
Narasumber dari Direktorat Bina Pengujian K3 Kemenaker RI metode pembelajaran yaitu Paparan / ceramah, Tanya jawab / diskusi dan Praktek Pengisian Aplikasi WLKP. (her/n)