Pelatihan Perawat Hiperkes
Perawat mempunyai tugas untuk membantu dokter perusahaan dalam menyelenggarakan tugas-tugas di bidang Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut maka perawat perlu mendapatkan pelatihan Hiperkes & KK sesuai persayaratan yang diberlakukan oleh Menteri Tenaga Kerja.
DASAR PELAKSANAAN
- Undang - Undang No. 1 tahun 1970
- Permenakertrans No. 1 tahun 1979
- Mandatory
- Kurikulum nasional dengan tambahan muatan daerah
- 6 kali pertemuan
- Kunjungan perusahaan
- Sertifikat dari Depnakertrans RI