FAQ
FAQ ( FREQUENTLY ASKED QUESTIONS)
Tanya :
Berapa lama waktu penyelesaian laporan hasil pengujian?
Jawab :
Waktu penyelesaian laporan hasil pengujian kurang lebih 12 hari kerja, waktu akan disesuaikan bila ada lokasi pengambilan sampel jauh/ luar pulau.
Tanya :
Bagaimana cara pengajuan jasa pengujian di UPT.Keselamatan Kerja Surabaya?
Jawab :
Keterangan :
permintaan pengujian dapat melalui sarana sebagai berikut:
- mengirimkan surat pengajuan melalui email di uptk3sby@gmail.com, atau ke simpelk3.com
- dapat juga langsung melalui web kami di www.k3.disnakertrans.jatimrov.go.id atau klik disini
- mengunjungi kantor kami untuk mendapatkan pelayanan secara langsung di Jl. Dukuh Menanggal No.122 Surabaya telp 031-8280440 (melalui bagian teknis)
Tanya :
Bagaimana proses pembayaran di UPT Keselamatan Kerja Surabaya?
Jawab :
Pembayaran paling lambat dilakukan pada saat pengambilan laporan hasil uji secara tunai melalui bagian administrasi maupun transfer dengan menggunakan kode billing yang sudah dibuatkan atau tertentu.
Tanya :
Berapa lama penyimpanan sampel uji?
Jawab :
Sisa contoh uji akan dimusnahkan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan, untuk contoh uji yang batas penyimpanannya pendek akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanya :
Apakah pelanggan dapat menerima hasil sementara sebelum hard copy?
Jawab :
Jika memang sangat diperlukan dapat kami kirimkan berupa draft, namun belum ditanda tangani Kepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya.
Tanya :
Jasa apa saja yang dilayani di UPT Keselamatan Kerja Surabaya?
Jawab :
Pengujian yang kami layani sebagai berikut:
- Kualitas lingkungan kerja (faktor fisik & kimia)
- Kualitas udara ambient
- Kualitas udara emisi (sumber bergerak & tidak bergerak)
- Penilaian ergonomic
- Penilaian gizi kerja
- Pengukuran tahanan kebumian
- Pemeriksaan kesehatan kerja
- Pelatihan terkait Hiperkes & K3
Tanya :
Parameter apa yang sudah terakreditasi?
Jawab :
Sesuai dengan lampiran sertifikat akreditasi laboratorium no. LP-332-IDN :
1. Kualitas Udara Ambien :
- NH3
- O2
- SO2
- O3
- Kebisingan
2. Kualitas Udara Lingkungan Kerja :
- NH3
- SO2
- O3
- Etanol
- Benzene, Toluene, Xylene
- Pb
- Intensitas kebisingan
3. Emisi Gas Buang :
- SO2
- Partikel isokinetik
- Penentuan kadar uap dan kecepatan alir
- Penentuan titik lintas
- CO, CO2, O2
- NO2
- NH3
- Opasitas
- CO,HC pada kendaraan bermotor kategori M,N,O
- Opasitas pada kendaraan bermotor kategori M,N,O
Tanya :
Bagaimana status hasil pengujian parameter yang belum terakreditasi?
Jawab :
Semua metode pengujian yang dilakukan UPT Keselamatan Kerja Surabaya sudah melakukan serangkaian validasi metode. Seluruh aspek ISO 17025 telah diterapkan baik itu untuk parameter terakreditasi maupun parameter non akreditasi, sehingga keabsahan hasil pengujian bisa dipertanggungjawabkan.
Tanya :
Berapa rincian harga pengujian di UPT Keselamatan Kerja Surabaya?
Jawab :
Rincian biaya/tarif pengujian dapat dilihat pada Menu “Download” yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah. Atau dapat menghubungi bagian administrasi UPT Keselamatan Kerja Surabaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Tanya :
Apakah alat yang digunakan untuk melakukan pengujian sudah terkalibrasi?
Jawab :
Seluruh alat yang kami gunakan untuk pengujian telah dilakukan kalibrasi eksternal dan dibuktikan dengan adanya sertifikat kalibrasi.
Tanya :
Apakah petugas yang melakukan pengujian sudah mempunyai sertifikat kompetensi?
Jawab :
Seluruh petugas teknis yang melakukan pengujian di lapangan telah memiliki sertifikat kompetensi yang dibutuhkan dan sesuai dengan bidangnya.